TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN
Medan, Januari 2021
TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Disusun oleh :
Muhammad Rizqi Akbar Zulnun Sitorus
191201067
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Kebijakan Peraturan Peundang undangan Kehutanan ini. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang membantu penulis dalam penyelesaian laporan tugas ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si dan pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian tugas ini.
Penulis juga menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan tugas ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan tugas ini. Semoga tugas ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.
Medan, Januari 2021
Penulis
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
BAB I
GAMBARAN UMUM
Gambut memiliki peran penting terhadap kelestarian lingkungan yang dapat diman faatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib disyukuri, dijaga keseimbangan dan kelestariannya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi. kemakmuran rakyat baik generasl sekarang maupun generasi mendatang. Meningkatnya pcmanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas teijadinya kebakaran hutan dan lahan di wiiayah sekitar. Untuk meningkatkan upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut diperlukan pengaturan dan upaya- upaya untuk menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, tujuan , dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, perlindungan dan pengelolaan, Perlindungan Hak Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Ekosistem Gambut, peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Kerjasama Pemerintah Provinsi dengan lembaga atau organisasi lokal, nasional dan intemasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, insentif dan Disinsentif, Penyelesaian sengketa , larangan dan sanksi, Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumatera Selatan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi atas perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, penyidikan dan ketentuan pidana.
BAB II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Fungsi ekosistem gambut terhadap kelestarian lingkungan yang dapat diman faatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib disyukuri, dijaga keseimbangan dan kelestariannya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi. kemakmuran rakyat baik generasl sekarang maupun generasi mendatang. Meningkatnya pcmanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas teijadinya kebakaran hutan dan lahan di wiiayah sekitar. Untuk meningkatkan upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut diperlukan pengaturan dan upaya- upaya untuk menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2016.
BAB III
ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menurut saya Peraturan daerah ini sudah layak ditetapkan karena aspek-aspek dan nilai yang terkandung didalamnya memberikan kaidah kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengelola dan mengatur Ekosistem Gambut dimana dalam Perda ini tercantim pasal-pasal yang mengatur tentang fungsi, tujuan, pengelolaan, perencanaan, cakupan wilayah, pelaksanan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengamanan dan perlindungan serta perizinan dalam Ekosistem Gambut.
Kanal di lahan gambut ini mulai menghijau yang sebelumnya terbakar, Foto: Taufik Wijaya/Mongabay Indonesia
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Saran
Sebaiknya perlu ditingkatkan lagi pengelolaan dan pengamanan pada Ekosistem Gambut sehingga tidak ada lagi perambahan hutan yang dilakukan oleh kelompok orang maupun perusahaan swasta. Selain itu fungsi Ekosistem Gambut ini haruslah benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga tidak terjadi multifungsi maupun disfungsi hutan.
Masukan
Menurut saya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sudah cukup baik dan memiliki arah dan poin-poin yang mumpuni untuk menjaga dan mengelola Ekosistem Gambut. Namun tentu saja tiada gading yang tak retak maka tiada pula sempurna suatu peraturan selama kita semua tidak mengikuti dan menjaga bersama potensi alam yang kita miliki. Untuk itu perlu adanya pengawasan dan perlindungan terhadap Ekosistem Gambut ini sehingga terwujudlah fungsi Peraturan Daerah yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Agus, F. dan Subika, I.G.M. 2008. Lahan Gambut: Potensi untuk Pertanian dan AspekLingkungan. Balai penelitian dan World Agroforestry Centre (ICRAF). Bogor. 40 hal.
Armiadi, 2009. Penambatan Nitrogen Secara Biologis Pada Tanaman Leguminosa Jurnal WARTAZOA, 19 (1): 23-30
BMKG. 2012. Badan Meteologi Klimatologi dan Geofisika. BMKG Pekanbaru. Borror D. J., C. A. Triplehorn and N.F. Johnson. 2005. Study of Insect. 864 hal.
Chotimah, C.N.E.H. 2009. Tanggap Morfologi Tanaman Lidah Buaya pada Tanah MineralMasam terhadap Amelioran Gambut. Tesis. Sekolah Pasca sarjana InstitutPertanian Bogor (IPB). Bogor.
Cokendolpher, C. J. 1993. Pathogent and Parasites Of Opiliones (Arthropoda : Arachnida. Journal Arachnology, 21 (1): 120-146 Darmawijaya M. I. 1990. Klasifikasi Tanah. Gadjah Mada University Press.Yogyakarta. 396 hal.
Hamid, H. 2009. Komunitas Serangga Herbivora Penggerek Polong Berbagai JenisLegum dan Parasitoidnya di Toro dan Sekitarnya (Daerah Tepian TamanNasional Lindu). Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Bogor. 117 hal.
Hamid, H. 2012. Struktur Komunitas Serangga Herbivora dan Parasitoid Pada PolongTanaman Kacang-Kacangan (Fabaceae) di Padang. Jurnal EntomologiIndonesia, 9 (2): 88-94.


Sangat bermanfaat bang
BalasHapusTerimakasih ida
HapusMantap pak bar👍
BalasHapusTerimakasih pak sigit
Hapuskeren banget bang sangat menarik
BalasHapusTerimakasih nabila
HapusSangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih pia
HapusMantap pak ki
BalasHapusTerimakasih pak
HapusSangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih
HapusSaran dan masukannya bagus, semoga bisa dibaca dan diaplikasikan pemerintah
BalasHapusTerimakasih, semoga bisa diaplikasikan pemerintah kak 🙏🏻👍🏻
HapusMantap sangat informatif
BalasHapusTerimakasih pra
HapusTerimakasih pak ki
BalasHapusMantep bg, sangat bermanfaat 👍
BalasHapusTulisan Yg Bagus Dan bermanfaat bagi para pembaca.
BalasHapusMantap bar bermanfaat banget
BalasHapusMantap Bar, Sukses Selalu
BalasHapusMantap baang
BalasHapusSangat bermanfaat👍
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusMantap pak
BalasHapus