TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN

 Medan, Januari 2021


TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN

 


Dosen Penanggung Jawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

 


Disusun oleh :


Muhammad Rizqi Akbar Zulnun Sitorus

191201067

HUT 3D


 




PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN


UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020



KATA PENGANTAR


        Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Kebijakan Peraturan Peundang undangan Kehutanan ini. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang membantu penulis dalam penyelesaian laporan tugas ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si dan pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian tugas ini.


     Penulis juga menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan tugas ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan tugas ini. Semoga tugas ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.

 

Medan, Januari 2021


                                                                                                                                                                              Penulis 




PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

NOMOR 1 TAHUN 2018

TENTANG 

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT


BAB I


GAMBARAN UMUM 


          Gambut memiliki peran penting terhadap kelestarian lingkungan yang dapat diman faatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib disyukuri, dijaga keseimbangan dan kelestariannya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi. kemakmuran rakyat baik generasl sekarang maupun generasi mendatang. Meningkatnya pcmanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas teijadinya kebakaran hutan dan lahan di wiiayah sekitar. Untuk meningkatkan upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut diperlukan pengaturan dan upaya- upaya untuk menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut.


    Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, tujuan , dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, perlindungan dan pengelolaan, Perlindungan Hak Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Ekosistem Gambut, peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Kerjasama Pemerintah Provinsi dengan lembaga atau organisasi lokal, nasional dan intemasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, insentif dan Disinsentif, Penyelesaian sengketa , larangan dan sanksi, Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumatera Selatan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi atas perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, penyidikan dan ketentuan pidana.


BAB II


ASPEK KONTEN DAN MATERIAL


   Fungsi ekosistem gambut terhadap kelestarian lingkungan yang dapat diman faatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib disyukuri, dijaga keseimbangan dan kelestariannya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi. kemakmuran rakyat baik generasl sekarang maupun generasi mendatang. Meningkatnya pcmanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas teijadinya kebakaran hutan dan lahan di wiiayah sekitar. Untuk meningkatkan upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut diperlukan pengaturan dan upaya- upaya untuk menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut.


          Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2016.


BAB III


ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN


         Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menurut saya Peraturan daerah ini sudah layak ditetapkan karena aspek-aspek dan nilai yang terkandung didalamnya memberikan kaidah kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengelola dan mengatur Ekosistem Gambut dimana dalam Perda ini tercantim pasal-pasal yang mengatur tentang fungsi, tujuan, pengelolaan, perencanaan, cakupan wilayah, pelaksanan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengamanan dan perlindungan serta perizinan dalam Ekosistem Gambut.


Kanal di lahan gambut ini mulai menghijau yang sebelumnya terbakar, Foto: Taufik Wijaya/Mongabay Indonesia


BAB IV


SARAN DAN MASUKAN

 

Saran

            Sebaiknya perlu ditingkatkan lagi pengelolaan dan pengamanan pada Ekosistem Gambut sehingga tidak ada lagi perambahan hutan yang dilakukan oleh kelompok orang maupun perusahaan swasta. Selain itu fungsi Ekosistem Gambut ini haruslah benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga tidak terjadi multifungsi maupun disfungsi hutan.


Masukan

            Menurut saya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sudah cukup baik dan memiliki arah dan poin-poin yang mumpuni untuk menjaga dan mengelola Ekosistem Gambut. Namun tentu saja tiada gading yang tak retak maka tiada pula sempurna suatu peraturan selama kita semua tidak mengikuti dan menjaga bersama potensi alam yang kita miliki. Untuk itu perlu adanya pengawasan dan perlindungan terhadap Ekosistem Gambut ini sehingga terwujudlah fungsi Peraturan Daerah yang diharapkan.


DAFTAR PUSTAKA


PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT 

Agus, F. dan Subika, I.G.M. 2008. Lahan Gambut: Potensi untuk Pertanian dan AspekLingkungan. Balai penelitian dan World Agroforestry Centre  (ICRAF). Bogor. 40 hal. 

Armiadi, 2009. Penambatan Nitrogen Secara Biologis Pada Tanaman Leguminosa Jurnal WARTAZOA, 19 (1): 23-30 

BMKG. 2012. Badan Meteologi Klimatologi dan Geofisika. BMKG Pekanbaru. Borror D. J., C. A. Triplehorn and N.F. Johnson. 2005. Study of Insect. 864 hal. 

Chotimah, C.N.E.H. 2009. Tanggap Morfologi Tanaman Lidah Buaya pada Tanah MineralMasam terhadap Amelioran Gambut. Tesis. Sekolah Pasca sarjana InstitutPertanian Bogor (IPB). Bogor. 

Cokendolpher, C. J. 1993. Pathogent and Parasites Of Opiliones (Arthropoda : Arachnida. Journal Arachnology, 21 (1): 120-146 Darmawijaya M. I. 1990. Klasifikasi Tanah. Gadjah Mada University Press.Yogyakarta. 396 hal. 

Hamid, H. 2009. Komunitas Serangga Herbivora Penggerek Polong Berbagai JenisLegum dan Parasitoidnya di Toro dan Sekitarnya (Daerah Tepian TamanNasional Lindu). Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Bogor. 117 hal. 

Hamid, H. 2012. Struktur Komunitas Serangga Herbivora dan Parasitoid Pada PolongTanaman Kacang-Kacangan (Fabaceae) di Padang. Jurnal EntomologiIndonesia, 9 (2): 88-94.

Komentar

  1. keren banget bang sangat menarik

    BalasHapus
  2. Saran dan masukannya bagus, semoga bisa dibaca dan diaplikasikan pemerintah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih, semoga bisa diaplikasikan pemerintah kak 🙏🏻👍🏻

      Hapus
  3. Mantep bg, sangat bermanfaat 👍

    BalasHapus
  4. Tulisan Yg Bagus Dan bermanfaat bagi para pembaca.

    BalasHapus
  5. Mantap bar bermanfaat banget

    BalasHapus

Posting Komentar